Palembang, Sumatera Selatan - Giri Ramandha Kiemas ketua DPRD Sumsel, dihadirkan menjadi saksi dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang atas dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan lima orang saksi termasuk Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha N Kiemas, Sekretaris Dewan Ramdhan Basyeban, Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel Agus Sutikno, Anggota DPRD Sumsel M F Ridho , dan Mantan Anggota DPRD Sumsel Yansuri.
JPU Kejati menghadirkan langsung saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/10).
Dikonfirmasi saat skorsing Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramadha N Kiemas mengatakan, pihaknya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses penganggaran dana hibah di DPRD Sumsel.
"Kalau ditanya mengenai proses dan prosedur dana hibah sudah benar atau tidak, tentu jika sudah sampai ke DPRD harusnya sudah memenuhi permendagri," ujar Giri.
Karena dianggap sudah sesuai dengan Permendagri, DPRD mengambil kebijakannya politik dengan menganggarkan dana hibah tersebut.
"Jadi asumsi kita DPRD sudah sesuai dengan aturan berlaku. Sudah siap," jelasnya.
Load more