Al Maliki mengatakan bahwa putusan tersebut amat mendesak karena rakyat Palestina telah hidup menderita selama bertahun-tahun.
Rakyat Palestina juga sudah dinafikan hak dan martabatnya akibat penjajahan dan genosida oleh Israel yang kini disaksikan dunia.
“Putusan ini adalah pembuktian atas benarnya perjuangan dan keteguhan rakyat Palestina,” kata Menlu Palestina.
Apalagi, lanjut dia, pengadilan dunia itu telah memutuskan bahwa hak rakyat Palestina tersebut tak boleh lagi ditolak ataupun dikesampingkan.
Dirinya juga menyatakan bahwa atas putusan ICJ tersebut, kini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional wajib untuk memastikan agar hak warga Palestina bisa dicapai.
Sebelumnya ICJ di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. (ant/iwh)
Load more