Jakarta, tvonenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin untuk dimintai keterangannya terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan laut Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa (4/2/2025).
Namun, kata Djuhandani, Kades Kohod itu tidak mengindahkan panggilan tersebut. Kata Djuhandani, sampai saat ini Arsin belum memunculkan batang hidungnya.
"Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," ucap Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).
Sayangnya, Djuhandani juga tidak menyebutkan kapan pihaknya memanggil Arsin. Dia hanya mengatakan bahwa pemanggilan Kades Kohod itu untuk membuat terang perkara.
"Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," ucapnya.
Kendati demikian, Djuhandani menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan kasus pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik SHM dan SHGB pagar laut.
Load more