Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Luar Negeri RI Sugiono mendesak Israel memiliki kewajiban untuk mengizinkan dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu disampaikan Sugiono dalam sidang dengar pendapat mengenai kewajiban Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Rabu (30/4), yang dipantau secara daring dari Jakarta.
Dia mengatakan kewajiban itu didasarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), di mana Israel menjadi salah satu pesertanya.
“Ada kewajiban khusus untuk melaksanakan skema bantuan ini, seperti kewajiban untuk mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR,” kata Sugiono.
Selain itu, kata dia, Israel juga harus mengakui hak setiap orang untuk memiliki standar kesehatan fisik dan mental setinggi-setingginya yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 ICESCR.
Israel juga berkewajiban menghormati dan menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi berdasarkan Pasal 9 ayat ICCPR, serta berkewajiban menghormati dan memastikan bahwa orang yang dirampas kebebasannya diperlakukan secara manusiawi berdasarkan Pasal 10 ayat 1 ICCPR, kata Sugiono.
Dia juga menyoroti isu utama Palestina yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri.
Load more