Jambi - Polisi menggerebek kawasan tambang emas ilegal di Tujuh Koto Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Jambi, Jambi. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menemukan tempat penambangan emas yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu.
"Mereka dijerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan baubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar," kata Kapolres Tebo Jambi, AKBP Gunawan Tri Laksono.
Dalam penggerebekan di kawasan tambang emas ilegal terbesar di Tebo Jambi, Senin 26 Juli ini, tim Reskrim Polres Tebo mengamankan sepuluh orang pekerja.
Mereka ditangkap saat tengah mengoperasikan sejumlah alat tambang untuk mendulang emas di lokasi tersebut. Petugas mengepung lokasi penambangan sehingga para pelaku tidak dapat melarikan diri.
Guna pemeriksaan lebih lanjut semua pelaku dibawa ke Mapolres Tebo Jambi beserta barang bukti berupa alat dan mesin tambang serta belasan unit kendaraan roda dua milik para pekerja tambang ilegal tersebut.
Saat ini polisi masih memburu pemodal sekaligus penampung hasil emas dari penambangan secara ilegal tersebut. (bayu alfarizi/muhammad daryanto/ito)
Load more