“Dari keterangan tersangka M-R alias A, perbuatannya tersebut dilakukan sejak Mei 2021. Aksi bejat dilakukan tersangka saat anaknya menginap di rumahnya selama dua pekan. Saat itu istri barunya pulang kampung,” terang Kapolres.
Sementara itu, tersangka M-R alias A mengaku dirinya tergoda melihat kemolekan tubuh anaknya yang beranjak dewasa. “Saya tergoda sekali melihat kemolekan tubuh anak saya yang beranjak dewasa. Saya khilaf dan berbuat layaknya suami istri,” ujar M-R.
Pelaku dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Junto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76 E Junto Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Edi Mustofa/ito)
Load more