Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Anti Teror ini bersyukur Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut memungkinkan Densus 88 untuk melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang memiliki niat dan rencana untuk melakukan perbuatan teror. “Inilah yang menguntungkan. Bahwa kita bisa segera mengambil langkah sebelum mereka berbuat,” kata Shodiq. (ant/ito)
Load more