Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses tahapan pemilu.
Sebab, menurut Bagja temuan itu seharusnya dicek oleh aparat penegak hukum (APH). Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk "OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
"Temuan PPATK bahwa ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya, Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye," kata Bagja.
"Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2024," sambungnya.
Kemudian, Bagja menyarankan, terkait temuan PPATK tersebut semestinya dikoordinasikan oleh pihak Kepolisian, KPK dan Kejaksaan.
Load more