Jakarta, tvOnenenws.com - Sidang perkara narkoba atas terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra digelar dengan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Purn. Ahwil Loetan untuk membongkar skema penjualan narkoba.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakbar, Teddy Minahasa hadir langsung mendengarkan keterangan ahli.
"Saudara sehat?," tanya Hakim Ketua, Jon Sarman.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," sahut Teddy Minahasa.
Setelah mendengar keterangan itu, Hakim Jon melanjutkan pemeriksaan untuk menggali keterangan ahli BNN.
Hakim Jon meminta ahli BNN agar menjelaskan tahapan undercover buying dalam perkara tersebut.
Load more