Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra—Hotman Paris Hutapea—menanggapi kesaksian Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang mengaku pergi ke pabrik sabu bersama kliennya di Taiwan.
Sebelumnya, Linda mengatakan pergi ke Taiwan bersama Teddy Minahasa untuk bertemu bandar Mr. X.
Menurut Hotman, Teddy Minahasa jelas membantah keterangan tersebut.
"Itu dibantah oleh Teddy. Kalau kami bisa percaya sama si Linda, orang waktu penjualan sabu-sabu dalam kasus ini dia dapat komisi Rp60 juta," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2023).
Pengakuan Linda ke pabrik sabu bareng Teddy Minahasa, Hotman Paris sebut itu dibantah. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Hotman menjelaskan Linda mengakui mendapat Rp60 juta tersebut untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.
Load more