LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejagung kembalikan berkas perkara penista agama Muhammad Kece
Sumber :
  • antara

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Penista Agama M. Kece

Jampidum Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama tersangka Muhammad Kece kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi oleh penyidik (P.16)

Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:32 WIB

Jakarta, - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama tersangka Muhammad Kece kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi oleh penyidik (P.16), Selasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan tim jaksa menilai berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

"Tim jaksa peneliti telah memberikan petunjuk atau P.18 pada Senin (6/9) dan P.19 pada Rabu (8/9) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard.

Dalam berkas perkara ini, tersangka Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi terkait pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan kepada penyidik Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat pemberitahuan pengembalian berkas perkara tersebut.

"Belum dapat info soal pengembalian berkas perkara itu," kata Ramadhan.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Namun, pada malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan sesama tahanan.

Selain dianiaya, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.

Muhammad Kece lantas membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021.

Dalam laporan tersebut, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hingga kini sudah ada 13 saksi diperiksa, termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Selain itu, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan M Kece.(ant/toz)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soal Partai yang akan Gabung ke KIM, Zulhas: Kami Taat Prabowo

Soal Partai yang akan Gabung ke KIM, Zulhas: Kami Taat Prabowo

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal partai politik yang akan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) atau koalisi Prabowo-Gibran.
Media Korea Puji Kecerdikan Shin Tae-yong Melatih, Timnas Indonesia U-23 Juga Dipuji Setinggi Langit oleh Negeri Ginseng itu

Media Korea Puji Kecerdikan Shin Tae-yong Melatih, Timnas Indonesia U-23 Juga Dipuji Setinggi Langit oleh Negeri Ginseng itu

Media Korea Selatan memberikan pujian terhadap performa impresif Timnas Indonesia yang dipimpin oleh tangan dingin Shin Tae-yong, berhasil kalahkan Yordanua.
Keberangkatan Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya

Keberangkatan Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan hanya visa haji yang bisa digunakan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M
Lima Tersangka Dugaan Korupsi Perluasan RSUD Walanda Maramis Ditahan Kejati Sulut

Lima Tersangka Dugaan Korupsi Perluasan RSUD Walanda Maramis Ditahan Kejati Sulut

Kejati Sulut melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Heboh Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Polisi Minta Keterangan Ahli Toksikologi

Heboh Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Polisi Minta Keterangan Ahli Toksikologi

Polres Metro Jakarta Utara akan meminta keterangan ahli toksikologi dan ahli lainnya untuk mengungkap peristiwa kematian wanita hamil di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Meledak-ledak, Habib Bahar bin Smith Tanggapi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Meledak-ledak, Habib Bahar bin Smith Tanggapi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sidang sengketa perhelatan Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 menerima kabar baik dengan adanya amunisi tambahan jelang menghadapi Korea Selatan U-23 meski Nathan Tjoe-A-On telah meninggalkan skuad.
Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Dari mulai dianggap jalan pintas peningkatan prestasi sepak bola hingga pamor pemain abroad melekat pada para pemain naturalisasi keturunan Indonesia ini. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Ada sebuah solusi yang bisa ditempuh Shin Tae-yong untuk menutupi ketiadaan Nathan Tjoe-A-On saat timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di perempat final.
Hasil Piala Asia U-23 2024: Thailand Kena Kejutan, Irak Jungkalkan Arab Saudi

Hasil Piala Asia U-23 2024: Thailand Kena Kejutan, Irak Jungkalkan Arab Saudi

Thailand dikejutkan oleh Tajikistan dengan menderita kekalahan 0-1, selagi Irak menjungkalkan Arab Saudi dengan skor 2-1 pada laga Grup C Piala Asia U-23 2024.
Ini Janji Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Nanti

Ini Janji Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia U-23 Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Nanti

Shin Tae-yong janjikan satu hal kepada para fans timnas Indonesia U-23 saat mereka menghadapi Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti.
PSSI Beri Secercah Harapan Soal Lobi Nathan Tjoe-A-On Jelang Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

PSSI Beri Secercah Harapan Soal Lobi Nathan Tjoe-A-On Jelang Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga memberi kabar terbaru soal lobi Nathan Tjoe-A-On jelang pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 mendapat tiga kabar baik sekaligus jelang laga melawan Korea Selatan U-23 pada babak perempat final Piala Asia U-23.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya