Selanjutnya untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang saat ini juga telah diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 75%, dengan memastikan semua pekerja dan pengunjung telah divaksin. Untuk point ini sendiri diharapkan agar para pengelola bisa meningkatkan pengetatan protokol kesehatan serta skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Dan tentu saja kesemuanya tetap diminta melakukan protek, prokes, dan juga menggunakan aplikasi peduli lindungi supaya semuanya berjalan dengan baik dan harapannya tidak muncul klaster baru di Kota Semarang,” tegas Hendi.
Disisi lain Hendi sendiri tetap mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 saat ini masih belum usai di Indonesia, terkhusus Kota Semarang, sehingga dirinya meminta masyarakat tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Tapi Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas," pungkasnya.
Secara lengkap, instruksi Wali Kota Semarang tentang aturan PPKM Level 1 yang diberlakukan dapat dibaca pada portal resmi Pemerintah Kota Semarang. (Didiet Cordiaz/Buz)
Load more