LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta,
Sumber :
  • (ANTARA/Ariella Annasya/gp/foc)

Satgas Covid-19: Tak Ada Keringanan Karantina Bagi WNI & WNA dari Luar Negeri

Satgas Penangan Covid-19 menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia.

Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:44 WIB

Jakarta - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia.

Hal itu dipastikan untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny kepada ANTARA, Rabu.

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

​​​Itu pun sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus ikut karantina selama delapan hari.

Tujuannya sebagai tindakan preventif karena meski pendatang sebelumnya mendapatkan hasil negatif dalam hasil tes usap PCR-nya, ia tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 di dalam sebenarnya berlangsung selama 14 hari.

Oleh karena itu karantina wajib dilakukan agar Covid-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.

Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.

Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.

Sonny pun dengan tegas menyebutkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina.

"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Sonny.

Jika nantinya polisi berhasil membuktikan Rachel Vennya tak memenuhi kewajibannya melakukan karantina, maka polisi bisa menjeratnya dengan ketentuan sesuai UU.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada sang selebgram yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) di Polda Metro Jaya bersama dengan kekasihnya dan manajernya. (ant/mii)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Seusai Penetapan Pemenang Pilpres 2024, AHY Yakin Prabowo Subianto Bisa Perkuat Koalisi Pemerintahan dan Parlemen

Seusai Penetapan Pemenang Pilpres 2024, AHY Yakin Prabowo Subianto Bisa Perkuat Koalisi Pemerintahan dan Parlemen

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pihaknya menyerahkan keputusan soal koalisi pada pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Viral Penagih Utang Mengadang Pengendara Mobil di Pekanbaru, Begini Akhir Kasusnya

Viral Penagih Utang Mengadang Pengendara Mobil di Pekanbaru, Begini Akhir Kasusnya

Kasus penagih utang yang mengadang pengendara mobil di Pekanbaru, Riau akhirnya berakhir damai.
Korea Selatan Harus Hati-hati, Dukungan Diaspora Indonesia Beri Alarm Bahaya di Piala Asia U-23

Korea Selatan Harus Hati-hati, Dukungan Diaspora Indonesia Beri Alarm Bahaya di Piala Asia U-23

Permainan apik Timnas Indonesia U-23 selama babak fase grup membuat antusiasme diaspora Indonesia alias WNI yang tinggal di Qatar berbondong-bondong datang ke stadion. 
Gempa 5,3 Magnitudo Hantam Gorontalo, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa 5,3 Magnitudo Hantam Gorontalo, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa berkekuatan 5,3 magnitudo di wilayah Kota Gorontalo, Sulawesi Utara, Kamis (25/4/2024) dini hari.
Bantuan Kemanusian ke Jalur Gaza Tak Putus, PBNU Kirim Tiga Kontainer Bahan Makanan

Bantuan Kemanusian ke Jalur Gaza Tak Putus, PBNU Kirim Tiga Kontainer Bahan Makanan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus mengirimkan bantuan kemanusian kepada warga Palestina yang berada di Jalur Gaza. Bantuan tersebut berupa tiga kontainer bahan makanan.
Pengakuan Mengejutkan Debat dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto: Persaingannya Menegangkan

Pengakuan Mengejutkan Debat dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto: Persaingannya Menegangkan

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto mengaku ada gesekan panas dengan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres 2024.
Trending
Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Begini pengakuan pelatih Korea Selatan U23 yang akan menghadapi Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong dalam babak perempat final Piala Asia U23 2024 nanti.
Pengakuan Mengejutkan Debat dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto: Persaingannya Menegangkan

Pengakuan Mengejutkan Debat dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto: Persaingannya Menegangkan

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto mengaku ada gesekan panas dengan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres 2024.
Mabes TNI Beri Kabar Duka, Satu dari Dua Prajurit Meninggal Dunia Usai Tersambar Petir, Begini Kronologinya

Mabes TNI Beri Kabar Duka, Satu dari Dua Prajurit Meninggal Dunia Usai Tersambar Petir, Begini Kronologinya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar memberi kabar duka terkait peristiwa prajurit tersambar petir di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak-anak SYL di Persidangan soal Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak-anak SYL di Persidangan soal Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Jaksa KPK bakal memanggil istri dan anak-anak bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Soal Korupsi Timah Rp271 Triliun yang Menyeret Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM

Soal Korupsi Timah Rp271 Triliun yang Menyeret Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM

Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa tiga saksi, salah satunya dari pihak Kementerian ESDM terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Viral Penagih Utang Mengadang Pengendara Mobil di Pekanbaru, Begini Akhir Kasusnya

Viral Penagih Utang Mengadang Pengendara Mobil di Pekanbaru, Begini Akhir Kasusnya

Kasus penagih utang yang mengadang pengendara mobil di Pekanbaru, Riau akhirnya berakhir damai.
Gempa 5,3 Magnitudo Hantam Gorontalo, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa 5,3 Magnitudo Hantam Gorontalo, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa berkekuatan 5,3 magnitudo di wilayah Kota Gorontalo, Sulawesi Utara, Kamis (25/4/2024) dini hari.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
Selengkapnya