Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dipatuhi seluruh perusahaan.
Pemberian THR ke pekerja ini diharapkan dipatuhi seluruh perusahaan seiring mulai membaiknya ekonomi setelah pandemi Covid-19.
"Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan," ujar Ida, Selasa (28/3/2023).
Ida menyebut 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.
"Dari tindak lanjut tersebut sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," jelasnya.
Sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Load more