Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris mengatakan kliennya bisa bebas dalam perkara narkoba.
Menurut dia, terdapat banyak celah pihaknya melihat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Kalau dari hukum acara, iya (bisa bebas). Dari hukum acara, ya. Kalau dari hukum substansi, seperti saya bilang di tingkat pengadilan negeri, biasanya hakim tingkat pertsa itu sangat kurang kuat menerima tekanan publik," kata Hotman di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
Hotman menjelaskan tekanan publik sangat memengaruhi keputusan hakim, terutama terkait perkara narkoba.
"Dalam sebuah perkara, pengaruh publik sangat berpengaruh. Saya tidak mengatakan tidak objektif. Tapi hakim adalah manusia. Dalam sebuah perkara, opini publik sangat berpengaruh. Itu saja, apalagi ini narkoba," tegasnya.
Menurut Hotman Paris, pihaknya telah menyiapkan beberapa rencana seusai persidangan di PN Jakbar.
Dia mengatakan pihaknya telah siap menerima tuntutan, bahkan putusan di persidangan.
Load more