Jakarta, tvOnenews.com - Ini reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.
Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati. Dok: Antara/Aprillio Akbar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati. Dok: Antara/Aprillio Akbar
Load more