Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut pihaknya sudah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi apabila eksepsi ditolak dan berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan mengusahakan dengan mempersiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan," ucap Mangatta.
Sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.
"Sidang akan berlangsung setiap hari. Apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi harus lebih cepat diselesaikan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (30/3/2023) lalu. (ant/nsi)
Load more