Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyoroti Rapat Dengar Pendapat Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI.
Hal itu terkait dugaan pidana yang dilakukan Mahfud MD karena membocorkan informasi PPATK soal dugaan TPPU di Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan sebesar Rp349 Triliun ke publik.
"Jauh sebelum Komisi III DPR RI cecar Mahfud soal membocorkan analisa PPATK yang Rp 349 Triliun itu saya sudah ingatkan bahwa hal yang sama juga pernah dilakukan Mahfud terkait informasi PPATK mengenai keuangan Pak Lukas Enembe.
Ini adalah tindakan pidana yang bisa menjerat Mahfud karena dia tidak punya kewenangan dan hak apa pun untuk menyampaikan itu ke publik selain aparat penegak hukum," ucap Pigai dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/03/2023).
Menurut Pigai, pengumuman Mahfud MD Soal TPPU Lukas Enembe bisa dipidana berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terutama Pasal 11, yang menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.