LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi yang Banting Mahasiswa Diberi Sanksi Berat
Sumber :
  • antara

Polisi Banting Mahasiswa Demosi Jadi Bintara Tanpa Jabatan

Bidpropam Polda Banten menjatuhkan sanksi berat kepada Brigadir NP, yang terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:43 WIB

Jakarta  - Bidpropam Polda Banten menjatuhkan sanksi berat kepada Brigadir NP, yang terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Brigadir NP adalah anggota Polresta Tangerang Polda Banten yang melakukan aksi membanting mahasiswa saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10). Menurut Shinto, sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP, yakni mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujarnya. Shinto mengatakan Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis sore (21/10/2021). Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.

Baca Juga :

Menurut dia, sidang dihadiri Faris (mahasiswa korban bantingan) dan tiga orang temannya. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai putusan dibacakan. Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, kata Shinto, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Adapun hal-hal yang meringankan Brigadir NP yang disampaikan oleh pendampingnya, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.

Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda. Sidang putusan ini dibacakan langsung oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan langsung Brigadir NP. "Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," kata Shinto.(ant/chm)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online di 2023

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online di 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa jumlah kasus judi online di Indonesia meningkat sejak tahun 2017 hingga 2024.
Konten Kreator TikTok Penistaan Agama Ditahan Polda Metro Jaya Meski Buat Video Minta Maaf

Konten Kreator TikTok Penistaan Agama Ditahan Polda Metro Jaya Meski Buat Video Minta Maaf

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan menahan Galih Naufal Aji Prakoso.
Jika Messi Punya Bodyguard De Paul, Marselino Ferdinan Dikawal Pemain Sangar Ini di Timnas Indonesia: Langsung Tantang Lawan

Jika Messi Punya Bodyguard De Paul, Marselino Ferdinan Dikawal Pemain Sangar Ini di Timnas Indonesia: Langsung Tantang Lawan

Marselino Ferdinan sempat mendapat gangguan dari pemain Yordania U23 saat hendak melakukan penalti. Namun sosok pemain sangar ini tiba-tiba datang dan menghalau
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama Publikasi dan Edukasi Masyarakat

PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial.
Ahmad Ali Diam-diam Temui Prabowo Tanpa Sepengetahuan Surya Paloh, Ada Apa?

Ahmad Ali Diam-diam Temui Prabowo Tanpa Sepengetahuan Surya Paloh, Ada Apa?

Ahmad Ali diam-diam temui Presiden terpilih Prabowo Subianto tanpa sepengetahuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Apa ngobrolin politik? Ini kata Ahmad Ali
40 Hari Wafatnya Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Digelar Kamis Malam di Masjid Nurul Musthofa

40 Hari Wafatnya Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Digelar Kamis Malam di Masjid Nurul Musthofa

Tahlil dan doa bersama dalam rangka peringatan 40 hari wafatnya Ulama penggerak Shalawat pemuda di Jakarta sekaligus pembina majlis taklim Nurul Musthofa Al Habib Hasan Bin Jafar Assegaf akan diselenggarakan di Masjid Nurul Musthofa Center, Kamis malam.
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 menerima kabar baik dengan adanya amunisi tambahan jelang menghadapi Korea Selatan U-23 meski Nathan Tjoe-A-On telah meninggalkan skuad.
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 mendapat tiga kabar baik sekaligus jelang laga melawan Korea Selatan U-23 pada babak perempat final Piala Asia U-23.
Betapa Bersyukurnya Media Asing Ini, Negaranya Tak Satu Grup dengan Timnas Indonesia U23, Jujur Akui jika Bertemu...

Betapa Bersyukurnya Media Asing Ini, Negaranya Tak Satu Grup dengan Timnas Indonesia U23, Jujur Akui jika Bertemu...

Begini pendapat media asing yang bersyukur negaranya tidak satu grup dengan Timnas Indonesia U23 di Piala Asia U23 2024, jujur akui kehebatan Timnas Indonesia.
Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Dari mulai dianggap jalan pintas peningkatan prestasi sepak bola hingga pamor pemain abroad melekat pada para pemain naturalisasi keturunan Indonesia ini. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Ada sebuah solusi yang bisa ditempuh Shin Tae-yong untuk menutupi ketiadaan Nathan Tjoe-A-On saat timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di perempat final.
Setiap Shalat Cuma Baca Surat Pendek yang sama Berulang-ulang Memangnya Boleh dan Tetap Sah? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Setiap Shalat Cuma Baca Surat Pendek yang sama Berulang-ulang Memangnya Boleh dan Tetap Sah? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan tentang sah atau boleh tidaknya membaca satu surat pendek yang sama berulang-ulang dalam ibadah shalat. Begini penjelasannya
Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Yolla Yuliana mengungkapkan persiapannya untuk menarik hati calon klub V-League demi merekrutnya. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya