Jakarta, - Pemerintah menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time Polymerasi Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali. "Rp300 ribu di luar Jawa Bali," jelas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu 27 Oktober 2021.
Penetapan batas tarif tertinggi tes PCR, jelas Abdul Kadir, mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen biaya-biaya lainnya.
Penyesuaian tarif ini dipengaruhi juga penurunan harga alat bahan habis pakai, hazmat atau APD, serta beberapa faktor lainnya. Besaran tarif ini akan ditinjau secara berkala.
Keputusan penurunan harga tes PCR ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Presiden meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3 X 24 jam untuk perjalanan pesawat.(toz)
Load more