"Kenaikan 7 persen lebih ini berpotensi memunculkan dilema, saat pembahasan UMK 2022, sebetulnya kami memiliki usulan tersendiri," terang Heru, Jumat (19/11/2021).
Heru menyebut, normatif itu adalah kenaikannya menyesuaikan pertumbuhan ekonomi DIY, hingga indikator lain sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Perhitungan kami berbasis pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan hasil perhitungan, UMK 2022 Gunungkidul idealnya kenaikannya sebesar 4 persen," lanjut Heru.
Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih dari dampak Pandemi, sehingga kenaikan UMK yang terbilang tinggi ini bisa berdampak pada operasional sektor usaha. Sebab bagi perusahaan besar dengan ratusan pegawai, mereka perlu mengeluarkan biaya tak sedikit untuk alokasi upah karyawan.
"Belum semua sektor usaha sudah bisa bangkit, maka kami berharap pemerintah juga memberi ruang agar tercipta iklim berusaha yang sehat dan dinamis, sehingga pengusaha bisa memberikan upah yang sesuai regulasi," pungkasnya. (lucas didit/ade)