Jakarta, tvOnenews.com - Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo jalani sidang lanjuta perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Agenda sidang kali ini ialah eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rafael Alun dan penasihat hukum terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk eksepsi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Persidang Rafael Alun yang teregistrasi dengan nomor perkara nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst akan berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek telah menerima gratifikasi hingga TPPU.
Rafael Alun didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak Rp16 miliar.
"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa, Rabu (30/8/2023).
Load more