Sumbawa Besar, NTB - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB, mengadakan Sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan kementrian yang mewajibkan vaksin bagi Warga Negara Asing (WNA).
"Salah satu syaratnya WNA harus memiliki sertifikat vaksin lengkap dosis 1 dan dosis 2," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Erna Loreta Silalahi, kepada tvonenews.com, Selasa (23/11) dalam kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Ia menambahkan bahwa saat ini orang asing yang ingin mendapatkan Izin tinggal harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan dimaksud lanjut Loreta, yakni memiliki bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Selain bukti vaksin dosis lengkap, setiap WNA juga harus melewati tes PCR.
Load more