Aceh Barat- Aparatur Sipil Negara Di Aceh Barat ramai ramai gugat cerai suami ke Pengadilan Agama membuat Bupati Aceh Barat, Ramli MS prihatin.
“Saat ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di Kabupaten Aceh Barat menggugat cerai suaminya,” Jelas Ramli MS.
Bupati juga tidak tahu pasti apa penyebab banyak nya pegawai perempuan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, melakukan Gugatan Cerai terhadap suami mereka. Kondisi ini menurut Ramli, harusnya tidak boleh terjadi, apalagi Aceh merupakan daerah yang dikenal sebagai bingkai syariat islam di Indonesia yang sangat kental dengan ajaran islam.
"Saat ini saya lihat banyak sekali ASN kita yang pasah [gugat cerai] suami, entah karena mereka sudah punya kerja. Harusnya ini kan tidak boleh apalagi kita ini Syariat islam," kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS, saat menyampaikan sambutan usai melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di aula Badan Pelaksana Perencanaan Daerah (Bappeda) Aceh Barat 24 November 2021.
Secara islam, lanjutnya, seharusnya apa yang dilakukan oleh seorang istri itu harus ada izin suami, termasuk seorang istri yang bekerja diluar sebagai ASN juga berkat izin suami.
"Saya sangat prihatin dengan kondisi hari ini, banyak ASN perempuan yang telah diizinan kerja menjadi abdi negara malah menggugat cerai suaminya" jelas Bupati Ramli.
Atas kondisi itu, kata dia, maka harusnya seorang istri bisa menghargai dan berterimakasih kepada suaminya yang telah memberi izin bekerja. Sayangnya, kata dia, yang terjadi saat ini malah lain, Istri malah tega menggugat suaminya begitu mereka memiliki profesi sebagai ASN.
"Harusnya seorang istri itu dalam islam setiap melakukan apapun itu harus izin suami. Termasuk bekerja seperti sekerang ini menjadi ASN. Kalau misalnya dibilang suami tidak usah lagi kerja dan berhenti jadi PNS sah-sah saja dalam islam," ungkapnya.
Atas kondisi itu pula, Bupati berharap kepada para wanita yang telah menjadi ASN untuk menghormati suami mereka, dan jangan lagi ada yang menggugat cerai suaminya.(Chaidir Azhar/mii)
Load more