Jakarta, tvOnenews.com - Bakal calon presiden Prabowo Subianto belum juga mengumumkan nama bakal calon wakil presiden pendampingnya untuk Pilpres 2024. Padahal, pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke KPU tinggal sebentar lagi.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid memberikan pandangan serta perspektifnya terkait fenomena politik kontemporer dalam menentukan figur cawapres sebagai suatu paket jabatan publik yang determinan dalam konstelasi politik nasional,
Fahri Bachmid berpendapat bahwa eksistensi presiden dan wakil presiden sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensial di indonesia mempunyai kedudukan, peran yang sangat vital dan strategis,desain sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasar UUD 1945 mengatur tentang kedudukan dan tugas presiden dan wakil presiden.
Pengaturan tersebut sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UUD 1945, ketentuan norma Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”, selanjutnya ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa: “Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden”,
"Maka cawapres tidak lagi hanya diidentikkan sebagai figur yang berfungsi untuk sekadar meningkatkan elektabilitas selama kegiatan pemilu berlangsung, tetapi konsep yang ideal adalah Capres yang berani mengembalikan serta mendudukan pranata wakil presiden sesuai derajat konstitusionalnya pada saat semula ketika kelembagaan kepresidenan dibentuk berdasarkan UUD 1945, yang mana cara menentukan Cawapres yang sesuai dengan kebutuhan negara, dan tidak semata-mata ”ban serep ” karena tugas konstitusional negara ke depan akan semakin kompleks, lebih berat dan menantang, sehingga prinsip "meritokrasi” merupakan sebuah keniscayaan dalam memilih sosok Cawapres yang teknokratis, seorang intelektual, cendikiawan," katanya, Kamis (21/9/2023).
Fahri Bachmid mengatakan, bahwa konstruksi pranata Kekuasaan pemerintahan negara oleh presiden diatur dan ditentukan dalam ketentuan Bab III UUD 1945 tersebut terkandung dalam 17 pasal yang diberi "titel" Pemerintahan Negara, yang di dalamnya mengatur berbagai soal dan lingkup mengenai presiden dan lembaga kepresidenan, termasuk struktur dan susunan kewenangan yang dimilikinya dalam memegang kekuasaan pemerintah negara.
Secara konstitusional Pasal 6A Ayat (1) mengatur "Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Ketentuan mengenai satu pasangan ini menunjukan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah satu kesatuan pasangan presiden dan wakil presiden.
Load more