Surabaya, Jawa Timur - Massa buruh dari sejumlah serikat pekerja pada Kamis sore (25/11/2021) masih bertahan di depan kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim). Ada sejumlah tuntutan yang mereka inginkan, antara lain pembahasan ulang soal Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) dan diberlakukannya lagi Upah Minimun Sektoral atau UMSK.
Ahmad juga mengatakan, pihaknya meminta Gubernur menghormati putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan sebagian gugatan Uji Formil atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Dimana dalam amar putusannya, MK meminta pemerintah memperbaiki aturan-aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, seperti PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Hingga saat ini, buruh masih bertahan di jalan Pahlawan Surabaya, halaman kantor Gubernur Jatim.(Zainal Azhari/put)
Load more