LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11/2021)
Sumber :
  • Antara

UU Cipta Kerja, Pemerintah Janji Akan Patuhi Putusan MK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait dengan perkara pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kamis, 25 November 2021 - 19:14 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK serta akan melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga di Jakarta, Kamis.

Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada hari ini, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

Selanjutnya, menurut Airlangga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU cipta kerja.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ungkap Airlangga.

Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga.

Gugatan tersebut diajukan oleh enam pihak yang terdiri atas individu maupun kelompok masyarakat, yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh perjanjian kerja waktu tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Dalam putusannya, sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua majelis, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai anggota menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja inkonstitusional sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan diucapkan pada hari Kamis (25/11).

Menurut majelis hakim konstitusi, pembentuk undang-undang tidak menggunakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil) seperti dalam UU No. 12/2011 tentang Perundang-Undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat kebutuhan baru sesuai dengan dinamika kondisi kekinian yang berkembang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut hakim konsitusi, terbuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan

Artinya, ihwal teknis atau metode tersebut dirancang untuk selalu dapat mengikuti atau adaptif terhadap perkembangan kebutuhan, termasuk jika akan dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dengan metode apa pun, termasuk metode omnibus law.

"Tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut," kata hakim konsitusi.

Pendapat Berbeda

Namun, ada empat hakim konsitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pendapat berbeda pertama diajukan dua hakim, Arief Hidayat dan Anwar Usman, yang menyatakan tidak ada alasan untuk menolak penerapan metode omnibus law meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arief Hidayat dan Anwar Usman, penggunaan pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law boleh dilakukan tanpa memasukkannya terlebih dahulu ke dalam ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baik Arief Hidayat maupun Anwar Usman sependapat bahwa materi muatan dalam UU Ciptaker ada yang perlu dikabulkan, terutama ihwal hukum ketenagakerjaan.

"Hal ini berkaitan erat dengan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil) hak konstitusional buruh, yakni terkait dengan upah, pesangon, outsourcing, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," kata hakim konstitusi.

Pendapat berbeda kedua diajukan oleh hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Keduanya berpendapat bahwa sepanjang sejarah berdirinya MK belum terdapat adanya penilaian yuridis terkait dengan metode apa yang baku dan bersesuaian dengan UUD 1945.

"Artinya, metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala dipandang lebih efektif dan efisien untuk mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus, serta benar-benar dibutuhkan dalam mengatasi kebuntuan berhukum," kata hakim konsitusi.

Baik Manahan Sitompul maupun Daniel Yusmic mengatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU No. 12/2011

"Mahkamah menyatakan UU a quo adalah konstitusional karena UU No. 12/2011 sama sekali tidak mengatur metode omnibus walaupun dalam praktik pembentukan undang-undang sudah digunakan dan di sisi yang lain Mahkamah seharusnya tidak menutup mata adanya obesitas regulasi di mana di antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya terjadi tumpang-tindih sehingga menciptakan egosektoral yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya," ungkap hakim konsitusi.(ant)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan Minggu Depan, TKN Sampaikan Pesan Prabowo dan Gibran

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan Minggu Depan, TKN Sampaikan Pesan Prabowo dan Gibran

Sufmi Dasco Ahmad, sampaikan pesan dari Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka untuk pendukungnya tanggal 22 April nanti.
Perempuan Bertopeng ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Akui Sering Jadikan Driver Ojol Sebagai Pemuas Nafsu, Kok Bisa? Ternyata…

Perempuan Bertopeng ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Akui Sering Jadikan Driver Ojol Sebagai Pemuas Nafsu, Kok Bisa? Ternyata…

Seorang perempuan mengaku sering jadikan driver ojek online sebagai pemuas nafsu karena suaminya cuek. Ia mengaku sering memesan ojol hanya untuk kesenangannya.
Melalui PSI, Eks Kapolda NTT Daftar Jadi Bakal Calon Gubernur NTT

Melalui PSI, Eks Kapolda NTT Daftar Jadi Bakal Calon Gubernur NTT

Eks Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Pol Johanis Asadoma resmi mendaftarkan diri menjadi bakal calon Gubernur NTT periode 2024-2029 melalui PSI.
Dengan Wajah Murung, Pelatih Australia U23 Akui Cara Bertahan Timnas Indonesia U23 Bikin Para Pemainnya Frustasi: Saya Pikir…

Dengan Wajah Murung, Pelatih Australia U23 Akui Cara Bertahan Timnas Indonesia U23 Bikin Para Pemainnya Frustasi: Saya Pikir…

Olyroos menderita kekalahan sengit melawan timnas Indonesia U23 pada Kamis (18/4/2024) malam, dengan gol tunggal yang dicetak Komang Teguh. Pelatih Tony Vidmar
Disebut Narasinya Kurang Tepat, Idrus Marham: MK Bakal Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Disebut Narasinya Kurang Tepat, Idrus Marham: MK Bakal Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Sekretaris TKS Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham sebut MK akan tolak gugatan paslon 01 dan 03 jelang bacaan putusan Sengketa Pilpres 2024.
DPRD Jakarta Janji Dalami LKPJ APBD Gubernur Tahun 2023

DPRD Jakarta Janji Dalami LKPJ APBD Gubernur Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta segera mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2023.
Trending
Suporter dari Negara Asia Tenggara Hujani Timnas Indonesia dengan Beragam Pujian Usai Kalahkan Australia di Piala Asia U23

Suporter dari Negara Asia Tenggara Hujani Timnas Indonesia dengan Beragam Pujian Usai Kalahkan Australia di Piala Asia U23

Aksi heroik dari pemain Timnas Indonesia yang kalahkan Australia di Piala Asia U23, suporter negara Asia Tenggara ramai-ramai berikan pujian kepada skuad Garuda
Baru Kalahkan Australia, Shin Tae-yong Langsung Dibuat Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Kontra Yordania

Baru Kalahkan Australia, Shin Tae-yong Langsung Dibuat Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Kontra Yordania

Shin Tae-yong langsung dibuat pusing setelah timnas Indonesia U-23 mengalahkan Australia dengan skor 1-0 di Piala Asia U-23 2024 pada Kamis (18/4) kemarin.
Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Shin Tae-yong kesal dengan kartu kuning tak perlu dari Jeam Kelly Sroyer di akhir babak pertama laga Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23, Kamis (18/4/2024).
Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Negara-negara ASEAN bereaksi usai Timnas Indonesia kalah kontra Qatar di laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Pasalnya keputusan wasit Nasrullah Kabirov
Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara hati Ivar Jenner terdengar sampai Belanda dan membuat para pemain keturunan ikut gondok. Pasalnya kekalahan Timnas Indonesia dari Qatar tak hanya kontroversi
Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia U-23 pada laga kedua Piala Asia U-23 2024 membuat media di Korea Selatan ikutan heboh.
Media Vietnam Puji Habis-habisan Timnas Indonesia U23 Usai Kalahkan Australia, Sebut Negaranya Harus Tiru Hal Ini dari Garuda

Media Vietnam Puji Habis-habisan Timnas Indonesia U23 Usai Kalahkan Australia, Sebut Negaranya Harus Tiru Hal Ini dari Garuda

Meski dikenal sebagai rival di kawasan ASEAN, namun media Vietnam ini tak segan memuji penampilan Timnas Indonesia saat kalahkan Australia di Piala Asia U23.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya