Jakarta, tvOnenews.com - Saksi persidangan perakara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak mengungkap Edward Hutahaean meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus.
Ketika bersaksi di pengadilan, Galumbang dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung soal penyerahan sejumlah uang.
"Siapa yang menawarkan jasa waktu itu, Pak?"tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
"Namanya Edward Hutahaean," jawab Galumbang.
Galumbang menuturkan pertemuan dengan Edward hanya dilakukan sendiri, tanpa Irwan Hermawan atau pun Anang Achmad Latif.
Saat bertemu kali pertama, Galumbang mengaku Edward Hutahaean minta jatah untuk amankan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Dia (Edward) minta uang, seperti kesaksian kemarin yang saya sampaikan, minta uang di depan 2. Saya sampaikan ke Pak Irwan, 'Ada uang 2 enggak?',"jelasnya.
Load more