Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besita-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Selasa (3/10/2023), menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun," kata Kuntadi.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kata Kuntadi, tim berkeyakinan telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara tersebut.
Adapun modus yang dilakukan, yakni para pihak yang diduga terlibat telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek dengan nominal menjadi lebih kecil. "Tujuannya untuk menghindari pelaksanaan lelang," ungkapnya.
Selain itu, secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.
"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara," ujar Kuntadi.
Load more