LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Obat
Sumber :
  • ANTARA/HO

Presiden Teken Perpres Tentang Pelaksanaan Paten Obat Favipirapir

Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipirapir, yang mengatur tentang kebijakan akses terhadap obat Favipirapir yang saat ini masih dilindungi paten

Jumat, 26 November 2021 - 16:08 WIB

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipirapir, yang mengatur tentang kebijakan akses terhadap obat Favipirapir yang saat ini masih dilindungi paten.

Sebagaimana dikutip dari salinan Perpres di laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat (26/11/2021), pertimbangan dikeluarkannya Perpres ini sama dengan pertimbangan diterbitkannya Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir.

Bahwa penyebaran Covid-19 telah dinyatakan WHO sebagai pandemi global, dan Indonesia pun telah menetapkannya sebagai bencana nasional.

Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan COVID-19 di Indonesia, maka perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipirapir yang masih dilindungi paten.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 1 Perpres menyatakan Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipirapir. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipirapir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit COVID-19.

Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipirapir juga dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku.

Apabila setelah jangka waktu 3 tahun sebagaimana dimaksud pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi COVID-19 ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.

Pada Pasal 2 disebutkan pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipirapir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.

Sementara itu dalam Pasal 3 dijelaskan Menteri Kesehatan aman menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipirapir dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri farmasi sebagaimana dimaksud, melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipirapir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

Syarat industri farmasi yang ditunjuk adalah memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 4 ditetapkan industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipirapir. Dan pada Pasal 5 disebutkan pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun serta dilaksanakan sesuai jangka waktu.

Perpres itu ditandatangani Presiden 10 November 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ant/mii)
 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Geledah Rumah Pria di Banjarmasin Ini, Hasilnya Mencengangkan, Bagi yang kenal Dia Siap-Siap Ya

Polisi Geledah Rumah Pria di Banjarmasin Ini, Hasilnya Mencengangkan, Bagi yang kenal Dia Siap-Siap Ya

Polisi menggeledah rumah diduga milik pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pria berinisial RB (36) di Jalan Ir. Phm Noor Gang Satria, Kota Banjarmasin, Kalimantan.
Alasan Pria yang Bacok Ibu Kandungnya di Cengkareng Jakarta Barat Wajib Diperiksa Kejiwaannya, Mengerikan

Alasan Pria yang Bacok Ibu Kandungnya di Cengkareng Jakarta Barat Wajib Diperiksa Kejiwaannya, Mengerikan

Polisi ungkap alasan pemeriksaan kejiwaan pria berinisial A (42) yang membacok ibu kandungnya, L (61), di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4) lalu,.
Perbuatan Mantan Kepala Desa Ini Sungguh Tak Terpuji, Merugikan Banyak Orang

Perbuatan Mantan Kepala Desa Ini Sungguh Tak Terpuji, Merugikan Banyak Orang

Jajaran Satreskrim Polres Simalungun menangkap HG, mantan Kepala Desa Nagori Purwodadi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang diduga korupsi dana desa.
Seorang ibu Hamil di NTT digigit Anjing Tetangga diduga HPR

Seorang ibu Hamil di NTT digigit Anjing Tetangga diduga HPR

Bahaya penyakit rabies yang diakibatkan oleh Hewan Pembawa Rabies (HPR) terus mengancam warga. Warga yang menjadi korban terus bertambah namun vaksin kurang
Ada Anak di Bawah Umur Terlibat Pembunuhan Wanita Open BO di Bekasi

Ada Anak di Bawah Umur Terlibat Pembunuhan Wanita Open BO di Bekasi

Tersangka NYP (28) menghabisi nyawa R (34) wanita Open BO yang ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, di dalam sebuah kontrakan di Bekasi Utara,
Diduga Dianiaya Teman Prianya, Seorang Wanita di Medan Ditemukan Tewas

Diduga Dianiaya Teman Prianya, Seorang Wanita di Medan Ditemukan Tewas

Warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (24/4/2024) malam, digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam posisi terlungkup.
Trending
Suara Hati Pelatih Heerenveen soal Nathan Tjoe A On Balik Bela Timnas Indonesia U23 Lawan Korea Selatan, Ternyata Kata Dia Sebenarnya...

Suara Hati Pelatih Heerenveen soal Nathan Tjoe A On Balik Bela Timnas Indonesia U23 Lawan Korea Selatan, Ternyata Kata Dia Sebenarnya...

Di balik kabar kembalinya Nathan Tjoe A On kembali ke timnas Indonesia untuk melakoni babak 8 besar Piala Asia U23, ada Pelatih Heerenveen Kees van Wonderen ...
Media Korea Heran Shin Tae-yong Bisa Sukses dengan Timnas Indonesia, Padahal di Negaranya Dia Gagal, Katanya...

Media Korea Heran Shin Tae-yong Bisa Sukses dengan Timnas Indonesia, Padahal di Negaranya Dia Gagal, Katanya...

Kesuksesan Shin Tae-yong bawa Timnas Indonesia berprestasi di Asia membuat media Korea keheranan dengan pelatih Korsel tersebut yang justru gagal di negaranya.
Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Dalam jadwal yang dibagikan FIFA tersebut, Timnas Indonesia menggunakan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta sebagai kandang Garuda menjamu Irak dan Filipina. 
Media Korea Peringatkan Negaranya Jangan Berani-berani Meremehkan Timnas Indonesia U-23, Menurut Mereka Skuad Garuda...

Media Korea Peringatkan Negaranya Jangan Berani-berani Meremehkan Timnas Indonesia U-23, Menurut Mereka Skuad Garuda...

Setelah berhasil mengalahkan Jepang pada laga terakhir grup B Piala Asia U-23, Korea Selatan bakal menantang Timnas Indonesia U-23 di babak perempat final.
Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menyisakan dua pertandingan di sisa putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Irak dan Filipina. 
Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Bukan karena Regulasi FIFA, 3 Bintang Eropa Ini Harus Kubur Impian Bela Timnas Indonesia Usai Terhalang Restu dari Keluarga

Sempat dihubungi PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia, para bintang Eropa ini justru abaikan panggilan bela skuad Garuda karena terganjal izin dari keluarga.
Singkirkan Thailand, Suporter Irak Ingin Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Final Piala Asia U-23 2024

Singkirkan Thailand, Suporter Irak Ingin Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Final Piala Asia U-23 2024

Seorang suporter Irak berharap untuk bisa berjumpa dengan timnas Indonesia U-23 di final Piala Asia U-23 2024 usai sukses menyingkirkan Thailand di fase grup.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya