Makassar, Sulawesi Selatan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel), menyikapi fenomena seorang wanita melamar pria di Kabupaten Pinrang, Sulsel. Hal ini dianggap tidak lumrah di wilayah Sulsel hingga menjadi perbincangan publik karena viral di media sosial.
Berkaitan fenomena yang tidak lazim itu, biasanya mempelai pria memberikan mahar ataupun uang panai (belanja) kepada calon mempelai perempuan sesuai tradisi adat Bugis Makassar, kata dia, tidak menjadi masalah.
Apabila seorang wanita atau keluarganya melamar seorang laki-laki untuk dirinya, maka hal tersebut diperbolehkan di dalam syariat Islam.
Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan para sahabat nabi, yang mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.
Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya, kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, karena kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.
Dalil mengenai mahar telah diatur firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat empat yang artinya, Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Load more