Ia menyebutkan bahwa sudah 13 kasus yang diserahkan Komnas HAM kepada kejaksaan, namun satu pun belum dituntaskan.
"Bagaimana kelanjutannya. Khusus Papua misalnya, Wasior 2001, Wamena tahun 2003, Paniai 2014. Kita tunggu kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu," kata Filep Wamafma pula. (umm/ant)