"Hari Seninnya, kami sudah berhasil mengamankan dua orang pelaku di daerah Kedokan. Dua orang lagi masih buron, karena ketika dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut tidak ada di lokasi," ujarnya.
Tim Sat Reskrim yang melakukan penangkapan tersebut, lanjutnya, memberikan hadiah berupa timah panas kepada salah satu pelaku, lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap. Sepeda motor hasil curian yang berjumlah 2 buah, serta golok yang dijadikan senjata, juga berhasil disita dalam penangkapan tersebut.
"Hanya kurang dari 24 jam, kita sudah berhasil menangkap pelaku begal," tuturnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, para pelaku tidak hanya beraksi kali ini saja. Sebelumnya, mereka sudah sering melakukan aksi serupa di 6 lokasi yang berbeda. Hasil dari aksi kejahatan tersebut, nantinya akan dijual kembali ke penadah, untuk mendapatkan uang.
Salah satu pelaku yang merupakan seorang pedagang cilok, lanjutnya, mengaku terpaksa melakukan aksi begal tersebut, lantaran desakan ekonomi. Dan aksinya dilakukan atas ajakan teman-temannya.
Saat ini, tambahnya, pihak Sat Reskrim Polres Indramayu masih mendalami kejadian aksi begal tersebut. Apalagi, kelompok tersebut bukan residivis.
"Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.(Opih Riharjo/Ref)
Load more