Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian atas samping kiri bibir dan mengalami luka serta terlepasnya kuku jari korban yang terdiri dari kuku jari kaki sebelah kiri 4 dan kuku kaki sebelah kanan 3 terlepas.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (Rizki Gustana/mii)
Load more