DEPOK - NH (18) terpaksa berurusan dengan kepolisian usai aksinya membacok seorang pemuda. Mirisnya, aksi ini dilakukan untuk merampas ponsel korban, saat akan membeli minuman keras.
Aksi tersebut terjadi di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada 28 November lalu. Pelaku yang berboncengan sepeda motor untuk membeli minuman keras, tiba-tiba berhenti di depan sebuah warung saat melihat korban tengah bermain ponsel. Salah satu pelaku, tak lain adalah NH, turun dan langsung mengacungkan celurit kepada korban sambil merampas ponselnya.
"Korban tidak memberikan ponselnya, dan pelaku langsung menyabetkan celurit. Korban menangkis dan terluka di bagian lengannya sebelah kiri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (8/12/2021).
Yogen menambahkan, pelaku tidak berhasil membawa kabur ponsel korban. "Tak hanya itu, celurit pelaku yang digunakan untuk melukai korban, tertinggal di lokasi," paparnya.
Atas aksinya, pelaku yang diamankan pada tanggal 1 Desember lalu ini, terancam dijerat pasal berlapis. "Pelaku kami kenakan berlapis. Pertama 365 KUHP dan atau pasal penganiayaan yang hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
(Mely Kasna/ fis)
Load more