LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto
Sumber :
  • ANTARA

DPR Pertanyakan Penghapusan Vonis Mati Terpidana Kasus 402 KG Sabu

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan pengurangan hukuman enam terpidana kasus narkoba menjadi hukuman belasan tahun, padahal sebelumnya mendapat vonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mempertanyakan atas putusan hakim tersebut.

Senin, 28 Juni 2021 - 13:02 WIB

Jakarta, 28/6 - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan pengurangan hukuman enam terpidana kasus narkoba menjadi hukuman belasan tahun, padahal sebelumnya mendapat vonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mempertanyakan atas putusan hakim tersebut.

"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Didik Mukrianto dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata. Namun, menurut dia, hukuman mati tidak kalah penting yaitu untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Indonesia telah terikat dengan Konvensi Internasional Narkotika dan Psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Karena itu Indonesia berkewajiban menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penegakan hukum butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal.

Menurut dia, salah satu perlakuan khusus tersebut, yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati. Didik menilai meskipun independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu-sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.

"Tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu-sabu 402 kilogram tersebut terhadap generasi bangsa kita, kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah jaksa untuk melakukan kasasi, untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi jaksa harus kasasi," katanya pula.

Dia meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim, jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, apalagi terbukti menoleransi kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan termasuk kejahatan narkoba, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.

Anggota Komisi III DPR Supriansa menyindir keluarga hakim yang memutus perkara tersebut tidak terjerat narkoba.

"Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkit narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya, ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara, dan kuburan," ujarnya.

Supriansa menyebut sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya, terutama bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi. Dia mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya.

Namun, dia berharap hakim PT Bandung yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung.

"Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Yang mana sebenarnya yang rasional, apakah putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding," katanya lagi. Dia menambahkan semua harus transparan agar masyarakat kembali mempercayai penegakan hukum di Indonesia. ner/antara

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Konflik Israel-Iran Memanas, Ketersediaan BBM Aman? Begini Kata Pertamina

Konflik Israel-Iran Memanas, Ketersediaan BBM Aman? Begini Kata Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa untuk saat ini relatif tidak ada ketergantungan dengan bahan bakar minyak (BBM) dari Timur Tengah.
Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru dan Tanah Longsor, Pemkab Lumajang Jawa Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru dan Tanah Longsor, Pemkab Lumajang Jawa Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari usai diterjang banjir dan tanah longsor.
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 66 dari pemerintah resmi dibuka, Jumat, 19 April 2024 bisa dapat insentif saldo DANA gratis, OVO, GoPay Rp700 ribu.
Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Komplek Pemkab Bandung Barat, Pemerintah: Menurut Kami Tidak Terlalu Rusak

Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Komplek Pemkab Bandung Barat, Pemerintah: Menurut Kami Tidak Terlalu Rusak

Penamaan pohon pisang itu dilakukan warga sebagai bentuk protes warga, karena jalan tersebut tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 
Tiga Bocah Hanyut Saat Berenang di Pantai Damas Trenggalek, Satu Tewas

Tiga Bocah Hanyut Saat Berenang di Pantai Damas Trenggalek, Satu Tewas

Tiga bocah hanyut saat bermain air di Pantai Damas, Teluk Prigi, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (19/4/2024). Satu dari tiga bocah meninggal dunia.
Pacu Adrenalin Penyuka Horor, Gudang Angker Batavia Hadir di Kota Tua

Pacu Adrenalin Penyuka Horor, Gudang Angker Batavia Hadir di Kota Tua

Bercerita soal Gudang Angker Batavia, sebuah rumah hantu hadir di kawasan Kota Tua, Jalan Kalibesar Timur, Tamansari, Jakarta Barat.
Trending
Mencekam! Pasukan TNI Baku Tembak dengan Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya, Dua Orang Kena Tembak, Ini Kronologinya

Mencekam! Pasukan TNI Baku Tembak dengan Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya, Dua Orang Kena Tembak, Ini Kronologinya

Baku tembak antara anggota OPM pimpinan Egianus Kogoya dengan prajurit TNI terjadi di area Kampung Paro, Distrik Kenyam, Nduga, Papua Pegunungan, Jumat (19/4).
Jangan Langsung Beranjak Setelah Shalat Tahajud, Baca Dzikir Ini, Rezeki dari Allah Seketika Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Jangan Langsung Beranjak Setelah Shalat Tahajud, Baca Dzikir Ini, Rezeki dari Allah Seketika Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Inilah dzikir setelah shalat tahajud yang pernah dijelaskan oleh Syekh Ali Jaber, dosa-dosa diampuni, taubatan diterima, hajat dikabulkan, dan rezeki lancar.
Menegangkan! Detik-Detik Warga Tangkap dan Nyaris Habisi Lima Debt Collector yang Buntuti Pengendara Mobil di Jakarta Timur

Menegangkan! Detik-Detik Warga Tangkap dan Nyaris Habisi Lima Debt Collector yang Buntuti Pengendara Mobil di Jakarta Timur

Warga mengamankan lima orang terduga penagih utang atau debt collector di wilayah Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/4).
Pacu Adrenalin Penyuka Horor, Gudang Angker Batavia Hadir di Kota Tua

Pacu Adrenalin Penyuka Horor, Gudang Angker Batavia Hadir di Kota Tua

Bercerita soal Gudang Angker Batavia, sebuah rumah hantu hadir di kawasan Kota Tua, Jalan Kalibesar Timur, Tamansari, Jakarta Barat.
Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Komplek Pemkab Bandung Barat, Pemerintah: Menurut Kami Tidak Terlalu Rusak

Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Komplek Pemkab Bandung Barat, Pemerintah: Menurut Kami Tidak Terlalu Rusak

Penamaan pohon pisang itu dilakukan warga sebagai bentuk protes warga, karena jalan tersebut tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 
Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru dan Tanah Longsor, Pemkab Lumajang Jawa Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru dan Tanah Longsor, Pemkab Lumajang Jawa Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari usai diterjang banjir dan tanah longsor.
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 66 dari pemerintah resmi dibuka, Jumat, 19 April 2024 bisa dapat insentif saldo DANA gratis, OVO, GoPay Rp700 ribu.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
Selengkapnya