Jakarta - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna. Penerbitan izin tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny Lukito dalam siaran persnya, Jumat (2/07). Menurut Ketua BPOM, Penny Lukito, vaksin ini juga bisa diberikan kepada populasi orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
“Vaksin ini juga memberikan profil keamanan pada kelompok populasi dengan komorbid, yaitu individu yang memiliki penyakit seperti paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit hati dan HIV,” ujar Penny Lukito.
Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap empat jenis vaksin di Indonesia, yaitu CoronaVac dari Sinovac, vaksin yang diolah oleh Biofarma yang didapatkan dari Sinovac Cina, Sinopharm, dan Astrazeneca.
Menurut Ketua BPOM, Penny Lukito, vaksin Moderna merupakan vaksin platform mRNe yang pertama kali mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Vaksin tersebut digunakan untuk individu dengan rentang usia 18—65 yang disuntikkan dua kali dalam rentang waktu sebulan.
Vaksin buatan Amerika tersebut, diklaim mempunyai tingkat kemanan dan efek samping yang dapat ditoleransi dengan baik.
“Berdasarkan hasil pengkajian BPOM bersama tim ahli komite penilai vaksin Covid-19 dan ITAGI, bahwa secara umum kemanan vaksin dapat ditoleransi dengan baik, baik rekasi lokal maupun sistemik dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2,” ucap Penny.
Load more