Penangkapan dilakukan setelah Polsek Jenggawah Jember, menerima laporan dari korban AY jika terduga pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap dirinya.
Kepada petugas pelaku mengaku, jika aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah kebun karet disekitar kawasan Kebun Renteng. Keduanya berkenalan di Media Sosial facebook.
"Terjadinya dugaan pencabulan itu, berawal antara korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook. Kemudian sekitar 27 Desember 2021, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Korban saat itu dijemput di rumahnya," kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (3/1/2022).
Rinto menambahkan, korban saat itu dijemput terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, korban diajak jalan-jalan berboncengan naik motor di sekitaran jalanan desa. Tak lama kemudian, korban dan terduga pelaku berhenti di sebuah toko yang menjual miras dan membelinya, setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan bersama korban menuju perkebunan karet.
"Saat di kebun itu, korban diajak pesta miras dan dipaksa meminum miras. Korban sempat menolak. Tapi dibujuk kemudian minum," kata Rinto.
Rinto menambahkan, setelah meneguk miras, korban mulai kehilangan kesadaran. Pada saat itulah tersangka, mulai mencabuli korban.
Load more