Jakarta - Bahar Smith, pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat
Tim penyidik juga memaparkan bahwa penyidikan dimulai dari laporan atas nama TNA tanggal 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya, kemudian di limpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian perkara dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dalam laporan tersebut Bahar Smith dilaporkan atas penyebaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat di dalam ceramahnya di Margaasih kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Selain menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat juga menetapkan dan menahan TR, sebagai tersangka karena mengunggah video Habib Bahar bin Smith ke media sosial.
Ini rangkaian perjalanan kasus dan seputar fakta yang melingkupinya:
Polda Jawa Barat menyatakan telah menaikkan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Bahar Smith ke tahap penyidikan.
Penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa (28/12/2021).
Load more