Jakarta - Oknum prajurit TNI AL, Mayor BH, yang menganiaya pengemudi ojek daring di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, ditahan di Markas POM TNI AL Pangkalan TNI AL III/Jakarta.
Penganiayan terhadap pengemudi ojek daring yang tengah memboncengi anaknya menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan.
"TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata dia.
Ia menegaskan oknum itu saat ini telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya.
"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," katanya.
Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, secara terpisah, juga telah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Load more