Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan ribuan kilogram barang bukti kasus narkoba yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu seberat 244 kilogram, ganja dengan berat 13.800 gram, 200 ribu pil ekstasi hingga 47.500 butir pil erimin atau H-5.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, dengan dimusnahkannya narkoba tersebut, sebanyak 1 juta lebih jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dari barang bukti yang saya sebutkan tadi total jiwa yang dapat diselamatkan lebih kurang ada 1.228.100 jiwa," kata Krisno dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (18/1/2022).
Krisno mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari berbagai negara.