"Karena penyelenggara negara harus diproses," ucap Mudzakkir.
Ia mengingatkan lagi, KPK memiliki tanggung jawab kepada publik. Mudzakkir berkata jika KPK benar sudah menetapkan Lokot sebagai tersangka maka KPK harus segera mengumumkannya ke publik.
"Maka kalau ada penetapan tersangka publik harus tahu. Jangan sampai simsalabim sudah putusan nantinya. Jadi kalau sudah ada pejabat terima suap dan diproses ya publik harus tahu," tuturnya.
Senada, pengamat hukum Bob Simbolon menyampaikan, penyelenggara negara yang diduga menerima suap merupakan elemen terpenting untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara korupsi.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menyatakan secara jelas ihwal larangan bagi penyelenggara negara melakukan korupsi, menerima suap atau gratifikasi, dan memeras.
Oleh karena itu, Bob berkata, KPK harus segera menetapkan dan mengumumkan deretan penyelenggara negara yang diduga menerima suap dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub sebagai tersangka.
"Penyelenggara negara jika sudah dinyatakan menerima suap, apalagi namanya itu disebutkan di dalam putusan pengadilan maka harus dikejar, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka kalau terbukti. Segera umumkan juga sebagai tersangka, jangan diulur-ulur proses hukumnya," katanya.
Load more