MKD merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7 yang berbunyi 'Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain'. (mka/ebs)
Load more