Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja berinisial JN (48) yang merupakan warga Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Tersangka merupakan bandar narkoba kambuhan yang ditangkap pada Sabtu, 14 September pukul 19.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu (15/9).
Dia mengatakan, kasus berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di rumah JN.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sedang menunggu pembeli yang telah memesan narkoba.
Adapun sembilan paket narkoba jenis daun ganja siap edar yang disita polisi memiliki berat bruto 34,66 gram.
Load more