Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi jaringan internasional.
Sebanyak tiga orang diamankan saat berusaha mengedarkan narkotika tersebut.
“BNN RI hari ini kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diadarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat konferensi pers, pada Jumat (20/9/2024).
Sementara itu LAH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan mendapatkan vonis 9 tahun dari Pengadilan Negeri Medan.
Load more