Berdasarkan informasi, kejadian pertama terjadi pada tahun 2022 dan berlanjut hingga 2023.
Awalnya, pelaku melakukan perbuatan pencabulan sebelum akhirnya terjadi pemerkosaan.
Kasatreskrim juga menambahkan bahwa saat ini total saksi yang diperiksa berjumlah sembilan orang.
“Selanjutnya, kami akan mengumpulkan keterangan saksi lain, melengkapi berkas perkara, dan segera mengirimkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Sementara itu sebelumnya ratusan warga sempat berunjuk rasa di lingkungan ponpes dan kantor desa setempat, warga menuntut agar kasus dugaan pencabulan tersebut segera ditangani. (asn/muu)
Load more