Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak ditekan pada masa pemerintahan era Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Pasalnya, Keppres IKN akan ditekan pada masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Merespons hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo masih mengkaji Keppres IKN.
“Jadi mengenai Keppres Pemindahan IKN itu masih dikaji untuk waktu yang tepat,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Wakil Ketua DPR RI tak menjelaskan secara rinci alasan belum ditekennya Keppres IKN itu.
Dasco hanya menjelaskan jika Prabowo masih sibuk menyusun kabinet dan mengkaji Keppres pembentukan kementerian baru pada era kepemimpinannya.
Pasalnya, Prabowo akan menambah jumlah kementerian maupun lembaga pada era pemerintahannya
Load more