Lampung – Polisi menangkap dua tersangka kasus pembunuhan DS (21 tahun), yang mayatnya dibungkus dalam plastik dan dibuang ke kubangan di kebun karet di Tanggamus, Lampung.
Kedua tersangka adalah BM, pegawai di konter telepon selular milik korban dan ZA, rekan korban saat menjalankan usaha bersama konter telepon selular.
Menurut keterangan polisi, pembunuhan tersebut berlatar belakang sakit hati dan hubungan sesama jenis. Hal ini terungkap dari pengakuan tersangka BM saat diperiksa penyidik Polres Tanggamus. Pria berusia 21 tahun tersebut kesal karena tidak kunjung diberikan uang yang telah dijanjikan korban, setelah melakukan hubungan intim sesama jenis.
“Iya, satu orang tersangka melakukan hubungan sejenis,” Tambahnya..
Sementara ZA dendam dan sakit hati ketika melakukan usaha konter telepon selular yang dikelola bersama korban.
”Berdasarkan hasil pengembangan kita berhasil menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda, salah satu tersangka merupakan mantan karyawan korban, “ ujar IPTU Ramon Zamora, Kasatreskrim Polres Tanggamus.
Sebelumnya jasad DS ditemukan warga terbungkus plastik di dalam galian dangkal di perkebunan karet dekat area persawahan. Korban tewas dengan 24 luka bekas tusukan senjata tajam di bagian dada dan kepala. Diduga korban tewas karena dibunuh dan mayatnya sengaja dibungkus plastik oleh pelaku kemudian ditenggelamkan di kubangan air untuk menghilangkan jejak.
Load more