Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, aset-aset milik pelaku yang merupakan hasil dari aksi jahatnya juga akan disita.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan. Dan akan dikembalikan ke negara," ungkap Ade Ary, Minggu (3/11).
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lain nya. Jadi jumlah tersangka 16 orang. Terdiri dari 1 orang komdigi dan 1 orang sipil," tuturnya.
Adapun, dari 16 orang tersangka tersebut, 12 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi. Sementara, 4 orang lainnya adalah warga sipil.
Load more