LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
Sumber :
  • ANTARA

Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Luar Negeri, Ini Aturannya

Kemenhub menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 petunjuk perjalanan luar negeri untuk lakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna cegah penularan Covid-19.

Minggu, 6 Februari 2022 - 22:34 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 petunjuk perjalanan luar negeri untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, seiring dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis yang dipantau di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.

Ia menyampaikan, SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

Kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Dirjen Novie juga mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," tutupnya.(ant/put)
 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Di Depan Persidangan MK, Bawaslu Beberkan Peran Presiden Jokowi soal Bansos di Banten: Bukan Pelanggaran Pemilu

Di Depan Persidangan MK, Bawaslu Beberkan Peran Presiden Jokowi soal Bansos di Banten: Bukan Pelanggaran Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja memberkan peran Presiden Jokowi yang diduga tidak netral, karena membagikan bantuan sosial atau bansos di Kabupaten Serang, Banten.
Sekitar Lima Ribu Warga Indonesia Terkena Flu Singapura, Menteri Kesehatan Ingatkan Pentingnya Jaga Daya Tahan Tubuh

Sekitar Lima Ribu Warga Indonesia Terkena Flu Singapura, Menteri Kesehatan Ingatkan Pentingnya Jaga Daya Tahan Tubuh

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat agar menjaga daya tahan tubuh, saat beberapa penyakit influenza mulai menjangkit di Indonesia, termasuk flu singapura.
Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito, melangsungkan kick off atau peluncuran program Klub Bertemu Kaum Cendekiawan (Berkawan).
Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Lalu Hedwin Hanggara akan menjalani sidang terbuka promosi Doktor Universitas Borobudur (Unbor) yang berlangsung di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin (1/4/2024).
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara klaim saldo DANA gratis yang juga bisa dicairkan lewat dompet elektronik GoPay dari platform pencaker terbesar mampu memberikan Rp900 ribu mudah banget.
Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bakal memanggil menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Trending
Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menpora Dito Harap Lahir Habibie Baru Lewat Program Klub Berkawan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito, melangsungkan kick off atau peluncuran program Klub Bertemu Kaum Cendekiawan (Berkawan).
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp900 Ribu dari Platform Pencaker, Bisa Cair di GoPay Juga, Intip Stepnya di Sini!

Cara klaim saldo DANA gratis yang juga bisa dicairkan lewat dompet elektronik GoPay dari platform pencaker terbesar mampu memberikan Rp900 ribu mudah banget.
Sekitar Lima Ribu Warga Indonesia Terkena Flu Singapura, Menteri Kesehatan Ingatkan Pentingnya Jaga Daya Tahan Tubuh

Sekitar Lima Ribu Warga Indonesia Terkena Flu Singapura, Menteri Kesehatan Ingatkan Pentingnya Jaga Daya Tahan Tubuh

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat agar menjaga daya tahan tubuh, saat beberapa penyakit influenza mulai menjangkit di Indonesia, termasuk flu singapura.
Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Eks Wakapolres Tangsel, Lalu Hedwin Bakal Jalani Ujian Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Lalu Hedwin Hanggara akan menjalani sidang terbuka promosi Doktor Universitas Borobudur (Unbor) yang berlangsung di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Senin (1/4/2024).
Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan bakal memanggil menteri dalam kabinet Presiden Jokowi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Walau Shin Tae-yong yang Jadi Pelatih Vietnam, Mustahil Menang Lawan Timnas Indonesia? Legenda Vietnam Bilang...

Walau Shin Tae-yong yang Jadi Pelatih Vietnam, Mustahil Menang Lawan Timnas Indonesia? Legenda Vietnam Bilang...

Mantan pemain Timnas Vietnam buka suara soal kekalahan Vietnam atas Timnas Indonesia, ternyata Vietnam sedang terpuruk walaupun Shin Tae-yong yang jadi pelatih.
Kisah Megawati Hangestri dengan Red Sparks Segera 'Tamat', Segini Uang Gaji yang Bisa Dibawa Pulang Kampung, Jumlahnya...

Kisah Megawati Hangestri dengan Red Sparks Segera 'Tamat', Segini Uang Gaji yang Bisa Dibawa Pulang Kampung, Jumlahnya...

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Red Sparks, mengakhiri perjalanan mereka di liga Korea setelah kalah dari Pink Spiders di game ke-3 semifinal playoff.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya